Our Team LAWFIRMAWNP
Di AWNP, kami percaya bahwa kekuatan sebuah firma hukum terletak pada ketelitian, integritas, dan strategi hukum yang presisi. Setiap klien mendapatkan perhatian penuh atas detail hukum yang sering kali menjadi pembeda antara penyelesaian yang biasa dengan penyelesaian yang luar biasa.
Kami menggabungkan pendekatan berbasis data, keahlian praktis, dan wawasan hukum yang tajam untuk menghadirkan solusi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai strategis bagi bisnis dan kehidupan klien kami.
Dengan pengalaman lintas sektor, tim multidisiplin, dan komitmen terhadap kepuasan klien, AWNP hadir bukan sekadar sebagai penasihat hukum — tetapi sebagai mitra strategis dalam menghadapi risiko dan menavigasi peluang.

Aria Wicaksana, S.H.
Managing Partners LAWFIRM AWNP
Menyelesaikan studinya di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta. selain menjadi advokat, Aria Wicaksana, S.H., juga lama berkecimpung di dunia politik dengan bergabung serta aktif didalam salah satu partai politik terbesar di Indonesia. Sejak awal karirnya banyak berkecimpung di dunia bisnis, politik dan marketing sebelum akhirnya bergabung dengan salah satu kantor hukum terkemuka di Indonesia Kaligis & Associates. Banyak kasus yang sudah ditangani seperti kasus pidana umum, pidana khusus, PKPU, perselisihan merk, wanprestasi, PMH dll. Dengan latar belakang yang mumpuni didalam berbagai organisasi kemasyarakatan dan kepartaian membuat analisis terkait segala lingkup persoalan baik itu hukum maupun politik menjadi tajam, terukur dan akurat.

Tri Hari Nugroho, S.H.
Partner LAWFIRM AWNP
Menyelesaikan studinya di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta. Selain menjadi advokat, Tri Hari Nugroho, S.H., juga lama berkecimpung di dunia kenotariatan Jakarta, di mulai dari kepengurusan perizinan, legalitas, drafting, review perjanjian, kepengurusan hak tanggungan/hipotik, balik nama waris, balik nama sertifikat, roya, kepengurusan perjanjian kawin, penyelesaian lelang, dan telah banyak mendampingi client-client perorangan dan lain yang berhubungan keperdataan, dan mempunyai perspektif yang tidak biasa adalah kunci, tidak hanya untuk menganalisis dan menyelesaikan permasalahan hukum namun harus biasa mengantisipasi dan meminimalisir kemungkinan – kemungkinan terjadi sengketa.